JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex.
Sejumlah aset yang disita mulai dari aset bangunan rumah, kendaraan, hingga barang mewah lainnya.
Adapun sejumlah aset kendaraan dalam kasus itu kini sudah berada di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin hari ini.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik saudara DS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Gatot merincikan, aset yang disita berupa dua unit rumah di wilayah Soreang dan Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, serta satu unit mobil Fortuner.
Selanjutnya, ada sejumlah kendaraan bermotor yakni dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Selain itu, ada juga barang mewah lain yang disita yakni empat pasang sepatu mewah, sepasang jam tangan merek Hermes, 11 buah baju, celana mewah, topi, tas berkatagori mahal, serta 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU.
"Sebuah Laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, ada 1 buah kartu debit," imbuh Gatot.
Gatot juga mengungkapkan, total aset yang disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernilai Rp 60 miliar.
"Untuk DS setelah ditotal sementara totalnya itu sekitar (Rp) 60 miliar," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, penyidik masih terus melakukan tracing aliran dana dalam kasus aplikasi Qoutex.
Penyidik, lanjut dia, juga akan memblokir dana terkait kasus penipuan via aplikasi Qoutex.
"Serta pemeriksaan terhadal hasil dari dana tersebut dan kami masih melakukan juga tracing aset terus," ujar Gatot.
Senin malam, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menyita mobil mewah Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan ada mobil merek Lamborghini milik Doni yang disita.
"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Reinhard kepada wartawan, Senin.
Pantauan Kompas.com di halaman Bareskrim Polri pukul 18.41 WIB, mobil tersebut sudah disegel dengan garis kuning polisi pada sisi bagian kanan kiri mobil tersebut.
Kemudian, di kaca bagian depan mobil ditempelkan tulisan 'barang bukti'.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.