JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga sejumlah pelaku penipuan investasi bodong melakukan pencucian uang dengan membeli kendaraan, perhiasan, hingga rumah mewah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dugaan itu muncul setelah menemukan adanya transaksi sejumlah barang mewah yang tidak dilaporkan oleh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ).
“Terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah, yang wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan,” kata Ivan dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (7/3/2022).
“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” sambungnya.
Baca juga: Soal Kasus Binomo, PPATK Telusuri Aliran Dana hingga ke British Virgin Island
Ivan menyebutkan, dugaan penipuan investasi bodong sejumlah pihak tidak hanya terdeteksi dari transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi juga tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh PBJ.
Ivan pun mengingatkan bahwa setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya.
Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan dua pelaku investasi bodong sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan pencucian uang, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Sebelumnya, keduanya telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok binary option yang berperan sebagai mitra dari platform yang berbeda.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidekus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.
Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.
Sejak awal, PPATK telah menyoroti praktik investasi ilegal yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Hal itu terjadi tak lepas setelah PPATK menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal di berbagai aplikasi dengan nilai Rp 8,267 triliun.
Laporan itu diterima PPATK dari transaksi berbagai pihak, termasuk yang sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Jumlah transaksi itu yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun,” ucap Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: PPATK Duga Sejumlah Crazy Rich Cuci Uang dengan Beli Mobil sampai Rumah Mewah
Hingga kini, PPATK sendiri telah membekukan 121 rekening terkait investasi ilegal yang nilainya mencapai Rp 355 miliar.