JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal di berbagai aplikasi dengan nilai Rp 8,267 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan, laporan itu diterima dari transaksi berbagai pihak termasuk yang sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Jumlah transaksi itu yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun,” ucap Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Terkait Investasi Ilegal, 121 Rekening Senilai Hampir Rp 355 Miliar Dibekukan PPATK
Sementara itu, Ivan juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembekuan pada 121 rekening terkait investasi ilegal.
“Itu jumlahnya mencapai hampir Rp 355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima,” kata dia.
Ivan menuturkan PPATK pun menemukan adanya aliran uang terkait investasi ilegal sampai ke beberapa negara.
“Luar negerinya itu seperti ke Singapura, Australia, Amerika dan China,” sebutnya.
Baca juga: Terkait Investasi Ilegal, 121 Rekening Senilai Hampir Rp 355 Miliar Dibekukan PPATK
Humas PPATK Natsir Kongah menyebut saat ini pihaknya sudah menghubungi otoritas negara-negara tersebut untuk membantu proses penyelidikan aliran uang tersebut.
“Kita baru melihat dari aliran dana karena kita melihatnya dari berita transaksi dan di situ tidak dicantumkan apakah pembelian, atau mengalihkan atau menyimpan di negara tersebut, itu masih dalam proses penelitian,” paparnya.
Baca juga: PPATK Duga Sejumlah Crazy Rich Cuci Uang dengan Beli Mobil sampai Rumah Mewah
Diketahui, saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan investasi ilegal atau investasi bodong di beberapa aplikasi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keduanya disebut mendapatkan keuntungan dari kerugian para pihak yang diajaknya untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo dan Quotex.
Baca juga: Bareskrim Ajukan Surat ke BPN, PPATK, hingga Korlantas Sita Aset Indra Kenz
Pihak kepolisian menduga keduanya mendapatkan keuntungan dari kerugian para pengguna aplikasi tersebut.
Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penelusuran tentang adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.