Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Sekolah yang Penuhi Syarat Bisa Berlakukan PTM 100 Persen

Kompas.com - 10/03/2022, 09:19 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, sekolah yang memenuhi syarat sudah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, aturan mengenai pembelajaran di sekolah yang berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbud-ristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

SKB tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2022.

"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangerang Buka Opsi Gelar PTM 100 Persen

Untuk diketahui, pada SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Baca juga: Murid SMAN 1 Tangerang Lebih Suka PTM, Belajar Lebih Fokus dan Mudah Dimengerti

Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya, orangtua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com