Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pelayanan Publik dan Privat

Kompas.com - 10/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Fungsi pelayanan merupakan salah satu fungsi penting pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan dalam sebuah negara. Konsep pelayanan yang baik akan membawa negara kepada kesejahteraan sosial masyarakatnya.

Pelayanan yang hadir di sebuah negara terbagi menjadi pelayanan publik dan pelayanan privat.

Konsep Dasar Pelayanan Publik dan Pelayanan Privat

Pelayanan publik adalah berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa. Pelayanan publik berorientasi pada kepentingan publik. Sistemnya dibangun atas dasar aturan, hukum, dan kesepakatan.

Pelayan publik melayani kepentingan umum di bidang produksi atau distribusi yang bergerak di bidang jasa-jasa vital, seperti transportasi, telepon, air bersih, penerangan, dan lain-lain.

Sedangkan pelayanan privat adalah pelayanan yang diberikan oleh pihak swasta yang berorientasi pada pelanggan. Tujuannya adalah mencari keuntungan atau profit. Sektor privat atau swasta lebih mendasarkan diri pada pilihan individu.

Karakteristik pelayanan privat adalah penyelenggaraannya dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran. Contoh dari pelayanan privat adalah asuransi, layanan perbankan, dan layanan kesehatan di rumah sakit milik swasta.

Baca juga: Sektor Swasta Didorong Dukung Bank Wakaf Mikro

Perbedaan Pokok Pelayanan Publik dan Privat

Dilihat dari penyedia layanan publik, yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun sektor privat, pelayanan publik dan pelayanan privat memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.

Berikut perbedaan pelayanan publik dan pelayanan privat:

Poin Pembeda Pelayanan Publik Pelayanan Privat
Sifat barang dan jasa Barang publik atau barang yang ketika digunakan tidak mengurangi ketersediannya bagi orang lain. Barang privat atau yang diperoleh melalui mekanisme pasar (bertemunya penjual dan pembeli).
Resiko kegagalan penyelenggaraan  Resiko kolektif, banyak orang, atau bersama. Kerugian perseorangan.
Akses warga terhadap pelayanan Tanggung jawab negara. Tanggung jawab warga.
Keterkaitan dengan pencapaian tujuan dan misi negara Tinggi dan langsung. Rendah dan tidak langsung.
Dasar penyelenggaraan Konstitusi, kebijakan publik, dan peraturan perundangan. Kesepakatan pengguna dan penyelenggara kebijakan.
Lembaga penyelenggara Instansi pemerintah dan nonpemerintah Korporasi, lembaga, nirlaba, BUMN, BUMD.
Sumber pembiayaan Anggaran, subsidi pemerintah, pengguna gratis atau user free. Hasil penjualan dan pengguna gratis atau user free.

 

Referensi

  • Dwiyanto, Agus. 2018. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli Inklusif dan Kolaborasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  • Rachman, Marjoni. 2021. Manajemen Pelayanan Publik. Klaten: Tahta Media Group
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com