KOMPAS.com - Fungsi pelayanan merupakan salah satu fungsi penting pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan dalam sebuah negara. Konsep pelayanan yang baik akan membawa negara kepada kesejahteraan sosial masyarakatnya.
Pelayanan yang hadir di sebuah negara terbagi menjadi pelayanan publik dan pelayanan privat.
Pelayanan publik adalah berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa. Pelayanan publik berorientasi pada kepentingan publik. Sistemnya dibangun atas dasar aturan, hukum, dan kesepakatan.
Pelayan publik melayani kepentingan umum di bidang produksi atau distribusi yang bergerak di bidang jasa-jasa vital, seperti transportasi, telepon, air bersih, penerangan, dan lain-lain.
Sedangkan pelayanan privat adalah pelayanan yang diberikan oleh pihak swasta yang berorientasi pada pelanggan. Tujuannya adalah mencari keuntungan atau profit. Sektor privat atau swasta lebih mendasarkan diri pada pilihan individu.
Karakteristik pelayanan privat adalah penyelenggaraannya dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran. Contoh dari pelayanan privat adalah asuransi, layanan perbankan, dan layanan kesehatan di rumah sakit milik swasta.
Baca juga: Sektor Swasta Didorong Dukung Bank Wakaf Mikro
Dilihat dari penyedia layanan publik, yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun sektor privat, pelayanan publik dan pelayanan privat memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.
Berikut perbedaan pelayanan publik dan pelayanan privat:
Poin Pembeda | Pelayanan Publik | Pelayanan Privat |
Sifat barang dan jasa | Barang publik atau barang yang ketika digunakan tidak mengurangi ketersediannya bagi orang lain. | Barang privat atau yang diperoleh melalui mekanisme pasar (bertemunya penjual dan pembeli). |
Resiko kegagalan penyelenggaraan | Resiko kolektif, banyak orang, atau bersama. | Kerugian perseorangan. |
Akses warga terhadap pelayanan | Tanggung jawab negara. | Tanggung jawab warga. |
Keterkaitan dengan pencapaian tujuan dan misi negara | Tinggi dan langsung. | Rendah dan tidak langsung. |
Dasar penyelenggaraan | Konstitusi, kebijakan publik, dan peraturan perundangan. | Kesepakatan pengguna dan penyelenggara kebijakan. |
Lembaga penyelenggara | Instansi pemerintah dan nonpemerintah | Korporasi, lembaga, nirlaba, BUMN, BUMD. |
Sumber pembiayaan | Anggaran, subsidi pemerintah, pengguna gratis atau user free. | Hasil penjualan dan pengguna gratis atau user free. |
Referensi