JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah ahli hukum mengusulkan agar korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan beralasan, korupsi di sektor swasta turut merugikan publik sehingga mesti ikut diatur dalam UU Tipikor.
"Menurut saya korupsi sektor swasta itu membunuh kompetisi dan akhirnya membunuh inovasi, karena orang enggak perlu kreatif, nyogok saja, selesai dia bisa menangkan kompetisi. Ini sungguh berbahaya bagi bangsa," kata Pohan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta
Pohan menilai, perang terhadap korupsi dan perilaku koruptif baru berlangsung di pemerintahan dan belum menyentuh sektor swasta.
Padahal, menurut Pohan, perilaku koruptif sudah menjangkiti segala sektor, termasuk swasta.
"Gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," ujar Pohan.
Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi
Di samping itu, tim penyusun kajian dan draf revisi UU Tipikor juga mengusulkan agar setiap pihak yang mempunyai fungsi publik seperti guru hingga petugas rumah sakit dapat dikenakan UU Tipikor.
"Menurut saya, saya (sebagai pengajar) punya fungsi publik. Bagaimana kalau saya terima suap? Kalau bayar dapat (nilai) A kalau enggak bayar dapat B. Apa yang terjadi di bangsa ini? Orang enggak perlu rajin belajar, tidak perlu prestasi, cukup menyuap," kata Pohan.
Diberitakan, KPK merilis kajian akademik dan usulan draf revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disusun bersama oleh KPK dan pakar dari sejumlah perguruan tinggi, Kamis (19/12/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengusulkan revisi UU Tipikor karena UU Tipikor yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi.
"Kalau kita melihat Undang-undang Tipikor kita, salah satu kritik yang sangat kuat adalah undang-undang itu belum selaras dengan United Convention Against Corruption yang kemudian juga di-declare oleh PBB dan sudah kita ratifikasi," kata Agus.
Adapun kajian dan usulan draf itu disusun oleh tim Biro Hukum KPK bersama sejumlah ahli dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga.
Kajian dan draf usulan itu disusun dalam sebuah buku berjudul "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.