Selain itu, menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak, dalam binary option tidak ada kegiatan jual beli atau trading komoditas berjangka.
"Binary option jelas ilegal, binary option tidak ada komoditi yang diperdagangkan di situ. itu kan hanya menebak candle stick, naik atau turun," ujarnya, Senin (21/2/2022).
Oleh karenanya, binary option merupakan praktik yang bisa dipidanakan, sebab melakukan penipuan serta penggelapan dalam kegiatannya.
Melansir Daytrading.com, Quotex merupakan aplikasi broker trading yang menawarkan perdagangan aset biner secara digital.
Aplikasi ini dioperasikan oleh Awesomo Ltd, merek dagang yang berbasis di Seychelles, Afrika Timur.
Awesomo Limited adalah anggota International Financial Market Relation Regulatory Center (IFMRRC).
Adapun IFMRRC sendiri merupakan layanan penyelesaian perselisihan pihak ketiga yang independen dan bukan regulator resmi.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Aplikasi Qoutex, Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim
Melansir KompasTV, Quotex menawarkan sejumlah produk investasi dan trading yang tersedia dalam 27 mata uang dan jual beli koin kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, hingga Litecoin.
Sementara untuk indeks, Quotex menyediakan 15 bursa termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.
Pengguna Quotex dapat melakukan setoran awal mulai dari 5 dollar AS atau sekitar Rp 70 ribu. Setoran dilakukan menggunakan kartu kredit, eWallet, maupun cryptocurrency.
Platform ini menyediakan berbagai perdagangan digital yang mengacu pergerakan harga naik dan turun sederhana.
Meski terdaftar di IFMRRC, Quotex tidak berdaftar di lembaga sejenis OJK di Seychelles.
Di Indonesia, Quotex juga termasuk ilegal karena tidak terdaftar di OJK.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Selasa (8/3/2022) malam.
Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Kini Jadi Tersangka Penipuan