JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan asetnya berupa mobil merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan aset itu dilakukan setelah polisi menetapkan Indra menjadi tersangka dan melakukan tracing aset dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Menurut Chandra, saat ini mobil Tesla tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk disita.
Adapun mobil yang sudah diserahkan ke penyidik itu berwarna biru.
Baca juga: Menilik Fenomena Influencer dan Artis yang Jadi Afiliator Trading Seperti Indra Kenz
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sudah mengajukan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik.
Aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Tersangka Indra Kenz, Ini Penjelasannya
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.