JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menaati keputusan hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
Bagja yang juga merupakan anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027 menegaskan, keputusan tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Dalam perspektif penyelenggara, yang kami taati adalah keputusan (Komisi Pemilihan Umum) KPU yang menyelenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ujar Bagja dalam diskusi daring Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI), Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Nasdem Ingatkan Semua Pihak Hindari Buat Pernyataan Gaduh seperti Usulan Penundaan Pemilu
Bagja mengatakan, Bawaslu tidak ikut dalam perdebatan soal usulan penundaan pemilu.
Namun, Bawaslu mengamati dan memahami wacana yang beredar tersebut. Ia menganggap usul penundaan pemilu itu sebagai wacana politik.
"Kami mengamati dan memahami. Tapi dalam perspektif pelaksanaan tugas dan fungsi, hal-hal tersebut tidak menjadi kekhawatiran berlebihan karena 14 Februari 2024 sudah ditetapkan KPU," katanya.
Baca juga: Kisah PAN Koalisi Tanpa Keringat Jokowi yang Tak Dapat Kursi Menteri, Kini Dukung Penundaan Pemilu
Sementara itu, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU sampai saat ini belum disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kepastian anggaran menjadi jaminan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Karena itu, Khoirunnisa meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU. Hal ini perlu untuk mengakhiri wacana penundaan pemilu.
"Sebagai bentuk konkret dari pernyataan presiden minggu lalu adalah dengan memberikan kepastian anggaran dan segera membahas PKPU Tahapan. Menurut saya, hal ini sebagai bentuk kepastian penyelenggaraan pemilu," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kisah PAN Koalisi Tanpa Keringat Jokowi yang Tak Dapat Kursi Menteri, Kini Dukung Penundaan Pemilu
Adapun KPU menanti pembahasan dengan DPR dan pemerintah. Usulan anggaran yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp. 76 triliun dari semula Rp. 86 triliun.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, sebanyak 81,84 persen anggaran digunakan untuk kegiatan tahapan yang di antaranya meliputi honor badan ad hoc, logistik, dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian, 18,16 persen anggaran digunakan untuk kegiatan dukungan tahapan. Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan atau renovasi gedung kantor dan gudang arsip pemilu, gaji pegawai KPU se-Indonesia, dan belanja operasional kantor KPU se-Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.