JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP itu diterima pihaknya pada 25 Februari 2022.
"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo
Ketut mengatakan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam SPDP itu, Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Polisi Akan Usut Aliran Dana Dugaan TPPU Kasus Binomo Lewat Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz, terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Baca juga: Pasal-pasal yang Menjerat Indra Kenz Terkait Binomo, dari Soal Judi Online Sampai Pencucian Uang
Adapun penyidik Dittipideksus telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022 lalu.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran, sejumlah mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta, beberapa rekening milik Indra Kesuma
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu pada Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.