Cuitan itu adalah “Allahmu lemah dan harus dibela,”.
Akibat pernyataan itu muncul unjuk rasa oleh berbagai organisasi massa di Solo pada 7 Januari 2022.
Baca juga: Ketua KNPI Sebut Laporkan Ferdinand Hutahaean untuk Cegah Kegaduhan
Ferdinand kemudian menghapus cuitannya namun menulis kembali dengan muatan yang dianggap jaksa mengejek kelompok tertentu.
Ferdinand kemudian didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.