Salin Artikel

Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan

Hal itu disampaikan Mompang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Mompang menilai Ferdinand secara tidak langsung telah merasa bahwa cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 salah.

“Dia berupaya untuk menarik kembali kata-kata tadi, sehingga di sini lah memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan,” sebutnya dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Mompang memberikan keterangan sebagai ahli atas perkara dugaan penyebaran berita bohong, menimbulkan keonaran dan memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Ferdinand.

Ia menerangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1046 disebutkan bahwa unsur kesengajaan meliputi kesadaran dan pengetahuan yang cukup.

Unsur kesengajaan juga disebutkan jika seseorang menyadari perbuatannya tidak pantas tapi tetap melakukan tindakan tersebut.

Mompang kemudian mengomentari kicauan ‘Allahmu’ yang dilontarkan Ferdinand dengan akun Twitter nya.

Ia berpandangan Ferdinand merasa telah melakukan kesalahan karena menghapus twit tersebut.

“Ketika menghapuskan itu ada semacam kesadaran bahwa saya sudah keliru, sehingga dia seolah-olah mau meminta maaf dengan itu,” jelas dia.

Mompang menuturkan perlu dilihat unsur kesalahan yang telah dilakukan oleh Ferdinand dengan mempertimbangkan alasannya melontarkan twit itu.

“Penting untuk menimbang bagaimana unsur kesalahan si pelaku itu, demikian kita juga kembali kepada apa yang sebetulnya diinginkan oleh terdakwa atau setelahnya dengan cuitan tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa karena cuitannya pada beberapa hal khususnya terkait kasus hukum Bahar bin Smith.

Jaksa mengatakan cuitan Ferdinand termasuk perbuatan yang memicu keonaran karena meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Pada dakwaan kedua jaksa menilai pernyataan Ferdinand termasuk upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Cuitan itu adalah “Allahmu lemah dan harus dibela,”.

Akibat pernyataan itu muncul unjuk rasa oleh berbagai organisasi massa di Solo pada 7 Januari 2022.

Ferdinand kemudian menghapus cuitannya namun menulis kembali dengan muatan yang dianggap jaksa mengejek kelompok tertentu.

Ferdinand kemudian didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/21422161/ahli-twit-ferdinand-hutahaean-mesti-dicermati-kesengajaan-atau-kealpaan

Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke