Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Perkara Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 07/03/2022, 21:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Keputusan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, perkara Yoory Corneles itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry Corneles saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Hakim Sebut Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Tak Menikmati Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Jaksa eksekutor KPK, ujar Ali, akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/2/2022) lalu.

"Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," ucap dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai sebagaimana dakwaan primair.

Yoory pun divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan ditambah dengan pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Yoory dipidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.

Baca juga: Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun Yoory tetap dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Majelis hakim juga menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Yoory dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com