JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Keputusan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, perkara Yoory Corneles itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry Corneles saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Jaksa eksekutor KPK, ujar Ali, akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/2/2022) lalu.
"Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai sebagaimana dakwaan primair.
Yoory pun divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan ditambah dengan pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Yoory dipidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.
Baca juga: Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir
Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun Yoory tetap dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Majelis hakim juga menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Yoory dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.