JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontan, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Sarana Jaya merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2022).
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai sebagaimana dakwaan primair,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Baca juga: Jaksa Nilai Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya Rusak Kepercayaan Masyarakat pada Pemprov DKI
Yoory juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut Yoory dipidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.
Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun Yoory tetap dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Majelis hakim juga menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Yoory dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.