JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, tak menikmati uang hasil korupsi pengadaan lahan Munjul di Jakarta Timur. Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan hal itu dalam putusannya, Kamis (24/2/2022).
“Bahwa dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti maupun barang bukti yang menguatkan terdakwa telah menikmati kerugian negara sejumlah Rp 152,5 miliar,” kata hakim.
Namun Yoory tetap dinyatakan bersalah karena telah memperkaya pihak lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo dan wakilnya yaitu Tommy Adrian dan Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara
Yoory tidak dibebankan pidana pengganti atas kerugian negara terkait pengadaan lahan Munjul.
“Menimbang oleh karena terdakwa tidak terbukti menikmati uang hasil kerugian negara maka menurut pendapat majelis tidaklah tepat jika terdakwa dibebankan kerugian negara dalam perkara a quo,” ujar hakim.
Majelis hakim menilai Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda pada Yoory senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yoory disebut terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim: Tindakan Eks Dirut Sarana Jaya Merusak Kepercayaan Publik pada Pemprov DKI Jakarta
Atas putusan tersebut Yoory dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan pada Yoory lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Yoory dijatuhi pidana 6 tahun dan 8 bulan.
PPSJ merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta. Yoory sebagai direktur utama memerintahkan pembelian lahan Munjul di tahun 2019 dari PT Adonara Propertindo guna pembangunan rumah susun dengan skema DP Rp 0.
Padahal lahan tersebut masih bermasalah, karena mayoritas lahannya berada di zona hijau sehingga tidak bisa dibangun.
Dalam persidangan terungkap, status kepemilikan lahan Munjul juga bermasalah karena Anja Runtuwene tidak melunasi pembelian lahan dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.