Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Tak Menikmati Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Kompas.com - 24/02/2022, 22:46 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, tak menikmati uang hasil korupsi pengadaan lahan Munjul di Jakarta Timur. Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan hal itu dalam putusannya, Kamis (24/2/2022).

“Bahwa dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti maupun barang bukti yang menguatkan terdakwa telah menikmati kerugian negara sejumlah Rp 152,5 miliar,” kata hakim.

Namun Yoory tetap dinyatakan bersalah karena telah memperkaya pihak lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo dan wakilnya yaitu Tommy Adrian dan Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara

Yoory tidak dibebankan pidana pengganti atas kerugian negara terkait pengadaan lahan Munjul.

“Menimbang oleh karena terdakwa tidak terbukti menikmati uang hasil kerugian negara maka menurut pendapat majelis tidaklah tepat jika terdakwa dibebankan kerugian negara dalam perkara a quo,” ujar hakim.

Majelis hakim menilai Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda pada Yoory senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoory disebut terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hakim: Tindakan Eks Dirut Sarana Jaya Merusak Kepercayaan Publik pada Pemprov DKI Jakarta

Atas putusan tersebut Yoory dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan pada Yoory lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Yoory dijatuhi pidana 6 tahun dan 8 bulan.

PPSJ merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta. Yoory sebagai direktur utama memerintahkan pembelian lahan Munjul di tahun 2019 dari PT Adonara Propertindo guna pembangunan rumah susun dengan skema DP Rp 0.

Padahal lahan tersebut masih bermasalah, karena mayoritas lahannya berada di zona hijau sehingga tidak bisa dibangun.

Dalam persidangan terungkap, status kepemilikan lahan Munjul juga bermasalah karena Anja Runtuwene tidak melunasi pembelian lahan dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com