JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Ma'ruf menyarankan SPT dilaporkan secara online.
"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan," kata Ma'ruf usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2022 melalui e-filling, Senin (7/3/2022), dikutip dari siaran pers.
Ma'ruf mengungkapkan, dengan menggunakan e-filling, para wajib pajak dapat melaporkan SPT di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca juga: Jokowi: Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022
Menurut Ma'ruf, hal itu merupakan cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.
Selain melaporkan SPT pajak, Ma'ruf juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?
Ia mengingatkan, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi dalan menyejahterakan masyarakat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, Ma'ruf pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.