KOMPAS.com - Naturalisasi sering juga disebut sebagai proses pewarganegaraan. Proses ini dilakukan untuk warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).
Naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tata cara naturalisasi dilakukan melalui sebuah permohonan.
Sementara, yang disebut sebagai orang asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.
Naturalisasi terbagi ke dalam dua kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006:
Orang asing yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Baca juga: Menpora Tekankan Beda Pemahaman Naturalisasi Dulu dan Sekarang
Jika permohonan dikabulkan, maka presiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan.
Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan negara asal pemohon.
Jika permohonan naturalisasi ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.
Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
Naturalisasi istimewa adalah proses pewarganegaraan yang diberikan negara kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa kepada negara RI dapat diberikan kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada seseorang yang jika setelah pemberian kewarganegaraan RI mengakibatkan seseorang tersebut berkewarganegaraan ganda.
Contoh naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan kepada olahragawan atau atlet yang berjasa bagi negara dan telah memiliki prestasi yang mengharumkan negara Indonesia.
Referensi