JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana tersebut menjadi polemik setelah disuarakan sejumlah elite partai politik.
Tidak hanya sekali Jokowi buka suara terkait hal ini. Sejak awal masa kepemimpinannya di periode kedua, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah berulang kali mengemuka.
Tahun 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden 3 periode sempat ramai ketika ada isu untuk mengamendemen UUD 1945.
Baca juga: Soal Isu Penundaan Pemilu, Jokowi: Tunduk, Taat, dan Patuh pada Konstitusi
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Kala itu, Jokowi langsung merespons isu tersebut. Dengan lantang ia mengatakan tidak setuju pada usul perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Jokowi menegaskan, sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Oleh karenanya, masa jabatannya dibatasi 2 periode saja.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
Paling baru, usul penundaan pemilu disuarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.