JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengapresiasi sikap pemerintah terkait agresi Rusia ke Ukraina.
Dalam hal ini, pemerimtah ikut meneken Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia ke Ukraina.
Menurut Puan, sikap pemerintah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
"DPR RI sepakat dengan Pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan," kata Puan dalam siaran pers, Jumat (4/3/2022) malam
Baca juga: Prinsip Bebas-Aktif dalam Konflik Rusia-Ukraina.
Puan mengingatkan, merujuk pada pembukaan UUD 1945, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, oleh sebab itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Menurut Puan, resolusi PBB tersebut juga sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
"Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” kata Puan.
“Karena Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sesuai dengan prinsip itu, maka sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan,” ujar politikus PDI-P tersebut melanjutkan.
Puan menambahkan, prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif mesti dimaknai benar karena Indonesia juga menganut prinsip non-blok.
"Bebas itu berarti bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Sementara aktif artinya Indonesia berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya," kata dia.
Baca juga: Dibonceng Khofifah, Puan Maharani Kunjungi Sejumlah Spot Wisata Sumenep
Menurut Puan, hal itu perlu dilakukan demi mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Resolusi Majelis Umum PBB yang menyayangkan agresi Rusia ke Ukraina disetujui oleh 141 dari 181 negara yang hadir melalui voting (pemungutan suara). Sementara 35 negara memilih abstain dan lima negara menolak.
Indonesia, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Timor Leste termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang setuju tentang resolusi menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina.
Negara-negara yang tidak setuju dengan Resolusi Majelis Umum PBB itu adalah Federasi Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea. Kemudian negara-negara yang memilih abstain adalah India, Iran, China, Afrika Selatan, Laos, dan Vietnam.
Baca juga: Puan Maharani: Masalah Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Ramadhan
Pembahasan terkait Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia ke Ukraina digelar sejak Selasa (1/3) lalu.
Namun demikian, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum dan hanya sebagai refleksi atas opini internasional terhadap peristiwa itu.
Resolusi yang mengikat secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB. Namun, pada 25 Februari 2022 lalu, Rusia menggunakan hak veto membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.