JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan parasetamol.
Temuan itu didapatkan setelah tim BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Adapun kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Menurut Ketua BPOM Penny K Lukito, kopi kemasan itu diperkirakan beredar di wilayah Bandung dan Bogor.
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapa pun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat antinyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Bahan Kimia Apa Itu?
Terkait termuan itu, Penny memastikan bahwa label izin dari BPOM yang ada dalam kemasan kopi tersebut palsu.
Penny menambahkan, operasi penindakan produk kopi ilegal itu dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang akhirnya disita.
Barang bukti itu berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti parasetamol dan sildenafil dan 5 kg produk rumahan/bahan campuran setengah jadi.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.
Saat menemukan produk ilegal itu, BPOM juga mendapati dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
Atas perbuatannya, kedua orang itu bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Penny, kedua tersangka itu juga terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Disita BPOM, Kopi Jantan, Kopi Cleng hingga Kopi Bapak Mengandung Paracetamol dan Sindenafil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.