JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem bersikap kontradiktif pada wacana penambahan masa jabatan presiden. Bila sebelumnya menjadi pengusul wacana presiden 3 periode, kini Nasdem menolaknya.
Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden sudah sering kali bergulir. Di awal periode kedua Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2019, isu soal perpanjangan masa jabatan presiden terlontar dalam kaitan rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkap, ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali alias tiga periode. Sementara konstitusi sekarang mengatur, masa jabatan presiden yaitu 5 tahun dan maksimal hanya boleh 2 periode untuk tokoh yang sama.
Baca juga: 2 Sisi Wajah Pemerintah: Dulu Ngotot Pilkada 2020 meski Pandemi, Kini Diam soal Pemilu Ditunda
Hidayat mengungkap salah satu pengusul dari wacana itu adalah Fraksi Nasdem di DPR RI.
Pernyataan politikus PKS tersebut diakui oleh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa yang menyatakan fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Saan saat itu menyebut, meski belum diusulkan secara formal, namun Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode. apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Nasdem menilai wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektifitas dan efisiensi suatu pemerintahan.
Baca juga: Ketika Jokowi Merasa Ditampar soal Wacana Presiden 3 Periode dan Sikap Diamnya Kini
Saan berpendapat masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.
"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya 1 periode tujuh tahun atau 8 tahun, atau per periode 4 tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," tambah Saan.
Usul dari Nasdem itu sempat mendapat suara keras dari Jokowi. Setelah ramai wacana presiden 3 periode di tahun 2019, Jokowi menyuarakan penolakannya.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.