JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi calon anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 diperpanjang sebulan, dari semula hingga 8 Maret 2022 menjadi 8 April 2022.
“Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” ujar Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Makarim Wibowo, Jumat (4/3/2022).
Informasi perpanjangan pendaftaran ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 bertanggal 4 Maret 2022.
Makarim berharap agar perpanjangan masa pendaftaran ini membuat para peminat memaksimalkan dipenuhinya persyaratan sesuai yang tercantum dalam situs resmi www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.
Baca juga: Dimulai, Pencarian Anggota Komnas HAM 2022-2027
Makarim menambahkan, calon anggota Komnas HAM diharapkan punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Calon anggota Komnas HAM juga diharapkan datang dari kalangan akademisi atau memiliki latar belakang akademis yang kuat.
“Maka, kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar," kata dia.
"Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air,” lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.