Salin Artikel

Beda Sikap Nasdem soal Penambahan Masa Jabatan Presiden: Dulu Pengusul, Kini Menolak

Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden sudah sering kali bergulir. Di awal periode kedua Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2019, isu soal perpanjangan masa jabatan presiden terlontar dalam kaitan rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkap, ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali alias tiga periode. Sementara konstitusi sekarang mengatur, masa jabatan presiden yaitu 5 tahun dan maksimal hanya boleh 2 periode untuk tokoh yang sama.

Hidayat mengungkap salah satu pengusul dari wacana itu adalah Fraksi Nasdem di DPR RI.

Pernyataan politikus PKS tersebut diakui oleh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa yang menyatakan fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Saan saat itu menyebut, meski belum diusulkan secara formal, namun Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode. apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Nasdem menilai wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektifitas dan efisiensi suatu pemerintahan.

Saan berpendapat masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.

"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya 1 periode tujuh tahun atau 8 tahun, atau per periode 4 tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," tambah Saan.

Usul dari Nasdem itu sempat mendapat suara keras dari Jokowi. Setelah ramai wacana presiden 3 periode di tahun 2019, Jokowi menyuarakan penolakannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).


Tolak Pemilu 2024 ditunda

Di awal tahun 2022 ini, kalangan internal pemerintah Jokowi kembali membuka wacana perpanjangan masa jabatan penguasa.

Dimulai dari pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyebut para pengusaha ingin penyelenggaraan pemilu ditunda dengan dalih Indonesia masih memerlukan waktu untuk memulihkan perekonomian nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.

Isu tersebut lalu berlanjut dengan usul 3 pimpinan partai koalisi Jokowi yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Ada yang berargumen sama seperti Bahlil bahwa Indonesia masih butuh waktu untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga lebih baik Pemilu 2024 diundur. Namun ada juga yang membuka isu adanya aspirasi agar pemerintahan Jokowi berlanjut hingga 3 periode.

Menyikapi wacana yang menjadi kontroversi itu, Nasdem menyatakan tegas menolaknya.

Bahkan penolakan itu disampaikan langsung oleh sang ketua umum, Surya Paloh yang mengaku tak ingin dianggap sebagai pengkhianat reformasi.

"Partai Nasdem yang lahir dari semangat restorasi Indonesia tak ingin dianggap sebagai pengkhianat reformasi," kata Paloh, dikutip dari siaran pers, Selasa (1/3/2022).

Ia pun menegaskan, Nasdem teguh memegang aturan bernegara merujuk konstitusi yang ada. Paloh mengingatkan, UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode dan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu (dua periode), maka Nasdem akan berada paling depan (mematuhi aturan)," tuturnya.

Menurut Paloh, pemilu memang dimungkinkan ditunda dalam keadaan terpaksa seperti terjadi perang atau bencana alam yang luar biasa.

Meski begitu, ia menilai saat ini tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024 karena negara sedang dalam keadaan kondusif dan baik-baik saja. Selain itu perekonomian Negara juga menunjukkan tren positif.

"Tentu kita mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar Pemilu," tegas Paloh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/13193661/beda-sikap-nasdem-soal-penambahan-masa-jabatan-presiden-dulu-pengusul-kini

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke