Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Eksekusi Restitusi Pelaku Kejahatan Rendah, Ada Kelemahan Regulasi

Kompas.com - 04/03/2022, 09:41 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, ada kelemahan regulasi yang membuat kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban rendah.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan, berdasarkan data LPSK tahun 2021 lalu, lembaga tersebut telah menghitung resititusi kepada korban senilai Rp 7,43 miliar. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus oleh hakim sebesar Rp 3,71 miliar.

Namun, jumlah restitusi yang dibayarkan pelaku kepada korban hanya sebesar Rp 279,53 juta di tahun yang sama.

Baca juga: LPSK Telusuri Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

"Soal kepatuhan eksekusi restitusi oleh pelaku kejahatan, terdapat kelemahan yang elementer dalam regulasi, di mana di undang-undang tidak ada upaya paksa untuk melakukan eksekusi restitusi. Upaya paksa sita harta pelaku untuk kemudian dilelang guna membayar restitusi hanya diatur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21 tahun 2007)," kata Maneger kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Ia mengatakan, hingga saat ini upaya paksa sita harta pelaku untuk dilelang dan dana hasil lelang digunakan untuk membayar restitusi, belum pernah dijalankan oleh jaksa selaku eksekutor putusan pidana.

Di sisi lain, LPSK sebagai institusi yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian restitusi oleh UU, tidak memiliki jangkauan kewenangan untuk dapat mengetahui kemampuan pelaku membayar restitusi.

"Misalnya, mengetahui jumlah rekening bank pelaku atau aset-aset lainnya yang sebenarnya informasi tersebut berguna sebagai variabel pertimbangan menentukan jumlah/nilai restitusi yang akan diajukan," kata Maneger.

Menurut Maneger, kepatuhan pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban sebenarnya dipengaruhi oleh upaya LPSK, jaksa, dan penyidik untuk meyakinkan pelaku membayar kepada korban.

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual

Di sisi lain, umumnya pelaku mengalami keberatan untuk membayarkan restitusi karena alasan tidak mampu.

"Keberatan pelaku tentunya sangat kasuistis, namun pada umumnya mereka menyatakan tidak mampu. Sementara itu kebenaran mengenai ketidakmampuan pelaku tidak ada yang bisa memastikan kebenarannya. Di sini titik persoalannya," kata Maneger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com