Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Binomo: Indra Kenz Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dilaporkan

Kompas.com - 03/03/2022, 08:40 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan influencer atau pemengaruh masih terus dikembangkan kepolisian.

Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.

Penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran. Polisi melacak aset Indra Kenz serta orang-orang terdekatnya.

Whisnu menegaskan, polisi akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo. Ia mengatakan, polisi akan menindaklanjuti jika ada pihak yang terbukti menerima uang hasil TPPU Indra.

Kejar dalang aplikasi Binomo

Whisnu mengatakan, polisi juga masih terus mendalami dalang di balik aplikasi Binomo.

Whisnu menduga Indra menutupi identitas pengelola dan dalang aplikasi tersebut. Menurut dia, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo.

“(Platform) Binomo itu dia (Indra) mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu.

Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk

Whisnu juga meyakini ada nama dan tokoh lain di balik aplikasi berkedok trading binary option itu. Berdasarkan penyidikan, dia mengatakan, server aplikasi Binomo ada di luar negeri.

"Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo)," ucapnya.

Penyidik pun kini telah mengantongi dua nama pihak lain yang kemungkinan akan diperiksa. Dua nama itu diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi oleh penyidik.

Influencer Doni Salmanan juga dilaporkan

Seorang influencer yang disebut-sebut juga jadi afiliator Binomo, Doni Salmanan, dilaporkan korban penipuan Binomo ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terhadap Doni saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo Minta Keadilan, Harap Uang Bisa Kembali

Dikutip dari Kompas.id, Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya seperti berjudi. Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga.

Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.

Jadi, tidak pernah ada perdagangan riil yang menjadi underlyingasset transaksi Binomo, hanya uang saja yang dipermainkan seperti berjudi.

Baca juga: Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Jadi Tersangka Kasus Binomo, Pernah Jadi Penyiar Radio

Adapun afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat.

Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.

Menurut polisi, dari delapan korban yang melaporkan pemilik dan afiliator Binomo, total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com