Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Menunda Pemilu 2024 Sulit Terwujud dan Bentuk Amnesia Reformasi

Kompas.com - 02/03/2022, 07:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Selain itu, UUD 1945 juga mengatur bahwa sidang untuk mengamendemen konstitusi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.

Sedangkan, perubahan UUD 1945 mesti disetujui oleh setidaknya 50 persen ditambah satu anggota MPR, yakni sedikitnya 356 orang anggota MPR.

Amnesia reformasi

Di samping itu, kritik atas wacana penundaan pemilu terus mengalir dari kalangan masyarakat sipil. Peneliti Pusat Politik BRIN, Firman Noor, menilai ada kekhawatiran di kalangan partai politik sehingga memunculkan wacana tersebut.

"Saya lihat manuver politik partai-partai ini bernuansa keputusasaan dan mungkin karena lingkungan politik yang belum cukup sehat sehingga mereka jadi amnesia seolah-olah mereka lupa kenapa ada reformasi,” kata Firman kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Peneliti BRIN Nilai Jadi Manuver Parpol Putus Asa dan Amnesia Reformasi

Dalam pandangan dia, partai politik yang mengusulkan penundaan pemilu mengambil jalan yang bertentangan dengan reformasi. Bahkan, sikap tersebut merupakan bentuk menyepelekan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara.

Firman mengemukakan, konstitusi memang bisa diubah, namun hanya dalam kondisi genting.

Ia mengingatkan, amendemen konstitusi semestinya dilakukan dengan pertimbangan untuk generasi selanjutnya, bukan hanya kepentingan saat ini.

“Tidak bisa diubah dengan begitu mudahnya hanya karena kepentingan beberapa pihak. Kalau mentalitasnya begitu ya bahaya, karena akhirnya aturan mengikuti kepentingan. Padahal yang benar kepentingan yang harus mengikuti aturannya,” ujar Firman.

Ia khawatir jika wacana penundaan pemilu terus dimunculkan dan akhirnya benar-benar diakomodir, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada demokrasi.

“Jangan sampai demokrasi hanya ada di atas kertas, tapi secara substansi sebetulnya oligarki atau kepentingan elite, ya nuansa kepentingan pragmatis,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com