JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi. Berkas Nurhayati harus dilimpahkan dulu ke kejaksaan agar kasus bisa dihentikan.
Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Keputusan penghentian perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak Kejagung pada 25 Februari lalu.
Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi
Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono.
Cahyono juga mengungkap, ada ketidakcermatan aparat penegak hukum terkait proses penetapkan tersangka Nurhayati.
“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah,” jelasnya.
Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara
Polri dan Kejagung sepakat melanjutkan tahap II agar kasus Nurhayati bisa diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Sama-sama di tahap II-kan, yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri akan dihentikan penuntutannya,” terang Cahyono.
Seperti diketahui, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.