Salin Artikel

Wacana Menunda Pemilu 2024 Sulit Terwujud dan Bentuk Amnesia Reformasi

Terbaru, Partai Gerindra menolak wacana tersebut setelah ketua umumnya, Prabowo Subianto, menyatakan akan tetap menghormati konstitusi.

"Terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Pak Prabowo Subianto menyatakan beliau menghormati konstitusi kita dan ingin terus menjaga konstitusi kita, serta merawat demokrasi kita yang sehat," kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan video, Selasa (1/3/2022).

Sikap menolak penundaan pemilu juga disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang menyatakan partainya memegang teguh aturan bernegara merujuk pada konstitusi. Paloh mengemukakan, Partai Nasdem tidak ingin dianggap sebagai pengkhianat reformasi. Karena itu, Nasdem menolak pengunduran pemilu.

"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu (dua periode), maka NasDem akan berada paling depan (mematuhi aturan)," kata Paloh dalam siaran pers.

Sikap Gerindra dan Nasdem itu menambah jumlah partai politik yang menolak penundaan pemilu setelah sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan mengambil sikap yang sama.

Sulit terealisasi

Sikap mayoritas partai di parlemen yang menolak penundaan pemilu diperkirakan akan membuat wacana tersebut sulit terealisasi.

Untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden, diperlukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, konstitusi telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan masa jabatan presiden paling lama dua periode.

Merujuk pada Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Untuk diketahui, anggota MPR saat ini berjumlah 711 orang, terdiri dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan demikian, amendemen UUD dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.

Dengan peta politik yang ada sekarang, kelompok yang mendukung penundaan pemilu hanya menduduki 187 kursi MPR, terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 58 kursi PKB, dan 44 kursi PAN.

Di luar itu memang masih ada 136 suara yang tersebar ke masing-masing anggota DPD. Namun, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti telah menolak penundaan pemilu.

"Sudahlah, kita tidak boleh menjalankan negara ini dengan suka-suka, apalagi ugal-ugalan dengan melanggar konstitusi, atau mencari celah untuk mengakali konstitusi. Saya berulang kali mengajak semua pihak untuk berpikir dalam kerangka negarawan,” ujar La Nyalla, dikutip dari Kompas.tv.

Selain itu, UUD 1945 juga mengatur bahwa sidang untuk mengamendemen konstitusi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.

Sedangkan, perubahan UUD 1945 mesti disetujui oleh setidaknya 50 persen ditambah satu anggota MPR, yakni sedikitnya 356 orang anggota MPR.

"Saya lihat manuver politik partai-partai ini bernuansa keputusasaan dan mungkin karena lingkungan politik yang belum cukup sehat sehingga mereka jadi amnesia seolah-olah mereka lupa kenapa ada reformasi,” kata Firman kepada Kompas.com, Selasa.

Dalam pandangan dia, partai politik yang mengusulkan penundaan pemilu mengambil jalan yang bertentangan dengan reformasi. Bahkan, sikap tersebut merupakan bentuk menyepelekan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara.

Firman mengemukakan, konstitusi memang bisa diubah, namun hanya dalam kondisi genting.

Ia mengingatkan, amendemen konstitusi semestinya dilakukan dengan pertimbangan untuk generasi selanjutnya, bukan hanya kepentingan saat ini.

“Tidak bisa diubah dengan begitu mudahnya hanya karena kepentingan beberapa pihak. Kalau mentalitasnya begitu ya bahaya, karena akhirnya aturan mengikuti kepentingan. Padahal yang benar kepentingan yang harus mengikuti aturannya,” ujar Firman.

Ia khawatir jika wacana penundaan pemilu terus dimunculkan dan akhirnya benar-benar diakomodir, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada demokrasi.

“Jangan sampai demokrasi hanya ada di atas kertas, tapi secara substansi sebetulnya oligarki atau kepentingan elite, ya nuansa kepentingan pragmatis,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/07260331/wacana-menunda-pemilu-2024-sulit-terwujud-dan-bentuk-amnesia-reformasi

Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke