Permohonan kasasi disampaikan melalui panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Pemohon juga wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan. Salinan memori ini kemudian disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
Tahap selanjutnya, pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi tersebut paling lama 14 hari sejak memori diterima.
Panitera kemudian menyerahkan permohonan kasasi, memori kasasi beserta jawabannya, dan berkas perkara kepada MA.
Di tingkat kasasi, pemeriksaan dilakukan oleh sedikitnya tiga orang hakim. MA kemudian memutuskan menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
Jika permohonan kasasi dikabulkan, maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut akan dibatalkan oleh MA.
Referensi: