Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Biasa dalam Kasus Pidana

Kompas.com - 28/02/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dalam proses perkara pidana, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum atas putusan yang diberikan hakim dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama. Tak hanya terdakwa, penuntut umum juga dapat mengajukan upaya hukum ini.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan terdakwa atau penuntut umum disebut dengan upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Komisioner KPAI yang Diberhentikan Jokowi

Lalu, apa beda keduanya?

Banding

Permintaan banding dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan di pengadilan negeri. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi.

Hak terdakwa dan penuntut umum ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP yang berbunyi, “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Panitera kemudian mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara berikut surat bukti kepada pengadilan tinggi.

Di pengadilan tinggi, permohonan banding diperiksa oleh sedikitnya tiga orang hakim. Hakim yang memeriksa harus bebas dari hubungan darah, kepentingan dan bukan merupakan hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Setelah semua ketentuan dipertimbangkan, pengadilan tinggi kemudian memutuskan akan menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.

Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Kasasi juga dapat diajukan tanpa menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu.

Sama seperti banding, kasasi juga merupakan hak terdakwa ataupun penuntut umum yang tercantum dalam Pasal 244 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebanyak satu kali.

Kasasi diajukan untuk memastikan bahwa peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com