Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sayangkan Langkah KPK yang Tak Banding Atas Kasus Azis Syamsuddin

Kompas.com - 25/02/2022, 15:57 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Boyamin berpendapat, seharusnya KPK melakukan banding atas vonis tersebut karena Azis Syamsuddin dinyatakan merusak citra DPR. Apalagi, posisi Azis berada di Komisi III yang membidangi hukum.

“Mestinya KPK ajukan banding, karena apa? Rasa keadilan itu rasanya belum terpenuhi karena apapun mestinya ini kan 5 tahun maksimal,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

“Azis Syamsuddin posisinya (mantan Wakil Ketua) DPR yang harusnya memberi contoh yang baik, dan dari sisi kacamata hukum juga beliau pernah duduk di Komisi III DPR,” ucap dia.

Boyamin menilai, posisi Azis yang memahami hukum dan malah terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi pemberat vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR itu. Meskipun, politisi Golkar itu sebelumnya tidak pernah menjalani pidana karena kasus hukum.

Baca juga: KPK Tak Banding Kasus Azis Syamsuddin, Akan Segera Lakukan Eksekusi

“Jadi mestinya faktor pemberatnya itu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun,” ucap Boyamin.

“Jadi ya ini mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding,” tutur dia.

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati keputusan KPK yang tidak mengajukan banding atas vonis Azis Syamsuddin itu.

Akan tetapi, Boyamin mendorong KPK untuk mengungkap perkara pokok terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

“Azis Syamsuddin itu dalam putusan dinyatakan memberikan uang kepada Stepanus Robin karena terkait kasus di Lampung Tengah,” ucap Boyamin.

“Jadi itu yang mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan,” tuturnya.

KPK tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi

Adapun vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

“Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali melanjutkan.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Hal itu dilakukan Azis agar dirinya tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com