JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Boyamin berpendapat, seharusnya KPK melakukan banding atas vonis tersebut karena Azis Syamsuddin dinyatakan merusak citra DPR. Apalagi, posisi Azis berada di Komisi III yang membidangi hukum.
“Mestinya KPK ajukan banding, karena apa? Rasa keadilan itu rasanya belum terpenuhi karena apapun mestinya ini kan 5 tahun maksimal,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
“Azis Syamsuddin posisinya (mantan Wakil Ketua) DPR yang harusnya memberi contoh yang baik, dan dari sisi kacamata hukum juga beliau pernah duduk di Komisi III DPR,” ucap dia.
Boyamin menilai, posisi Azis yang memahami hukum dan malah terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi pemberat vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR itu. Meskipun, politisi Golkar itu sebelumnya tidak pernah menjalani pidana karena kasus hukum.
Baca juga: KPK Tak Banding Kasus Azis Syamsuddin, Akan Segera Lakukan Eksekusi
“Jadi mestinya faktor pemberatnya itu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun,” ucap Boyamin.
“Jadi ya ini mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding,” tutur dia.
Kendati demikian, MAKI tetap menghormati keputusan KPK yang tidak mengajukan banding atas vonis Azis Syamsuddin itu.
Akan tetapi, Boyamin mendorong KPK untuk mengungkap perkara pokok terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
“Azis Syamsuddin itu dalam putusan dinyatakan memberikan uang kepada Stepanus Robin karena terkait kasus di Lampung Tengah,” ucap Boyamin.
“Jadi itu yang mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan,” tuturnya.
KPK tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
Adapun vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.
“Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali melanjutkan.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Hal itu dilakukan Azis agar dirinya tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.