JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.
Sitti diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena pernyataannya tentang perempuan dapat hamil hanya dengan berenang di kolam renang.
“Tolak kasasi,” bunyi putusan MA dilansir dari situs resminya, Rabu (16/2/2022).
Berkas perkara itu teregistrasi dengan nomor 3 K/TUN/2022 dan diputus pada 8 Februari 2022.
Baca juga: Gugatan Komisioner KPAI yang Sebut Perempuan Berenang Bisa Hamil Dimenangkan PTUN
Putusan diambil oleh tiga majelis hakim yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Perkara bermula ketika Sitty menggugat Jokowi atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di tingkat pertama, gugatan Sitty dikabulkan, dan Pimpinan KPAI Periode 2017-2022 diminta untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Namun putusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
Majelis hakim menilai, meski dalam perkara tersebur belum ada kode etik yang disusun secara khusus oleh KPAI , namun hal itu tidak lantas membuat anggota KPAI bisa melakukan pelanggaran etik. Sebab Komisioner KPAI diwajibkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, melanggar norma agama, etika dan moral.
Atas putusan itu kuasa hukum Sitty kemudian mengajukan kasasi melalui PTUN Jakarta. Namun kasasi itu telah dinyatakan ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.