JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong seluruh pihak memberi atensi pada kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon yang melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya, yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Arsul khawatir, jika kasus ini tidak beri perhatian khusus, maka masyarakat dapat merasa takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.
"Kalau semua pihak terkait seperti Biro Wasidik Bareskrim dan kemudian KPK juga tidak memberikan atensi terhadap hal-hal yang di ruang publik dianggap kontroversial, maka secara psikologis bisa mempengaruhi orang dalam untuk jadi whistle blower pengungkapan kasus korupsi," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Menurut Arsul, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga harus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Nurhayati: Saya Kecewa Terhadap Aparat Hukum
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berpandangan, ada beberapa hal yang perlu didalami dalam kasus yang menjerat Nurhayati.
Misalnya, ada tidaknya unsur niat berbuat jahat atau mens rea pada diri Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi yang ia laporkan.
"Atau dia ditersangkakan semata karena ketidaktahuannya atas aturan dan hal-hal yang sifatnya administratif dan kemudian karena ketidaktahuannya itu dianggap telah memperkaya orang lain yang menjadi salah satu unsur tipikor," ujar Arsul.
Selain itu, ia juga menyoroti alasan penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, apakah hanya berdasar pada dua alat bukti yang mereka temukan, atau turut melihat fakta yang menyertai laporan Nurhayati.
"Ada hal-hal yang menurut hemat saya perlu didalami lagi terkait kasus Nurhayati," kata dia.
Di samping itu, Arsul juga menanggapri rencana KPK mensupervisi kasus ini. Menurut dia, hal ini bisa menjadi preseden baru bahwa kegiatan supervisi tidak hanya bertujuan untuk mendorong pengusutan kasus korupsi.
"Tapi juga untuk mencegah penanganan kasus korupsi yang ada unsur error in persona (kesalahan orang) yang dianggap sebagai pelaku," kata dia.
Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat, Supriyadi.
Namun, pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkannya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menduga Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi padahal anggaran itu mestinya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.
Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya
Tindakan korupsi yang dilakukan Supdriyadi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.