JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
"Insya Allah Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Masduki menjelaskan, pada dasarnya program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Per 1 Februari Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan, Apa Saja Syaratnya?
Ia menyebutkan, iuran JKP disubsidi oleh pemerintah sehingga para pekerja tidak dibebani iuran baru.
Masduki mengatakan, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pun otomatis terdaftar mengikuti program JKP.
"JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, insya Allah," kata Masduki.
Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK
Adapun hal ini disampaikan Masduki dimintai tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenai polemik terkait JHT dan JKP yang berkembang di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Program JHT menjadi persoalan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat pekerja berusia 56 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.