Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Indra Kenz dan Babak Baru Kasus Penipuan Binomo

Kompas.com - 19/02/2022, 06:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan perjudian dan penipuan aplikasi Binomo yang menyeret influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menyatakan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Status Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo ke Penyidikan

Sejumlah korban melaporkan pemilik dan afiliator, atau orang yang ikut mempromosikan aplikasi berkedok binary option itu.

Terkait kasus ini, Indra Kenz pun menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya serta meminta maaf ke pihak yang merasa dirugikan.

Klarifikasi Indra Kenz

Indra menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Pria yang kerap disapa crazy rich Medan itu juga berjanji akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.

Terkait unggahan klarifikasi, Kompas.com sudah mendapat izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa, untuk dikutip. Wardaniman mengatakan bahwa unggahan kliennya adalah fakta.

Dalam kesempatan itu, Indra juga menjelaskan awal mula dirinya aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018.

Baca juga: Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020

Indra mengaku mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Kemudian, di tahun 2019 ia mulai membuat konten binary option.

Saat itu, menurutnya, pengikut atau subscriber akun Youtube-nya masih berjumlah 3.000 orang. Namun, jumlah itu meningkat pesat saat ia mulai aktif membuat konten binary option.

“Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengann konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga,” ucapnya.

Pada tahun 2019, pernah mengakui bahwa sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun berikutnya ia menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri, Korban Binomo Khawatir Dia Kabur dan Hilangkan Bukti

Sementara itu, kuasa hukum korban aplikasi Binomo Finsensius Mandrofa menghormati hak Indra untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kendati demikian, Finsensius menegaskan proses hukum tetap harus berjalan meski sudah ada permohonan maaf dari Indra.

“Tapi kalau dari aspek hukum permintaan maaf ini kan tidak kemudian meniadakan pertanggungjawaban pidana,” ucap Finsensius.

Indra Kenz mangkir pemeriksaan

Saat kasus Binomo masih dalam tahap penyidikan, polisi sudah mengambil sejumlah keterangan dari pihak korban dan sejumlah saksi, yakni 9 korban, 3 saksi, dan 3 ahli.

Polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor Indra Kenz pada 18 Februari 2022, namun Indra berhalangan hadir.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang berobat ke luar negeri dan baru pulang tanggal 18 Februari 2022.

“Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim,” kata Wardaniman saat dihubungi, Rabu (16/2/2022) siang.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Akan Masuk Penyidikan jika Ditemukan Unsur Pidana

Ia menjelaskan, pengobatan itu sudah dijadwalkan lebih dulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

Meskipun Indra dikabarkan pulang pada 18 Februari 2022, namun ia tidak tetap belum bisa menghadiri pemeriksaan Bareskrim, lantaran harus melakukan karantina kesehatan Covid-19.

“Kita tunggu jadwal ulang dari penyidik saja,” ucap Wardaniman.

Polisi kemudian kembali memanggil Indra Kenz untuk diperiksa pada 25 Februari 2022.

Indra dipanggil masih dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Binomo.

“Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 februari 2022,” ujar Ramdahan dalam konferensi pers, Jumat.

Dugaan kerugian 3,8 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang dilakukan pada Kamis (10/2/2022), kerugian kasus Binomo diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menambahkan, aplikasi itu pernah menjanjikan keuntungan tinggi bagi orang untuk bergabung di aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal.

Sementara itu, para afliator juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan dalam akun media sosial.

Indra Kenz dan afiliator lain juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Kemudian, Indra dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com