JAKARTA, KOMPAS.com – Influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) mengakui bahwa sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia pada tahun 2019.
Terkait itu, Indra mengaku sudah menyadari bahwa pernyataannya itu salah dan keliru.
“Informasi tersebut adalah salah dan keliru,” kata Indra dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.
Adapun Kompas.com sudah mendapat izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa untuk mengutip unggahan tersebut. Wardaniman mengatakan bahwa unggahan Indra adalah fakta.
Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri, Korban Binomo Khawatir Dia Kabur dan Hilangkan Bukti
Lebih lanjut, Indra mengatakan, di tahun 2020 sudah pernah mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” tulis Indra.
Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untnuk berbagi pengalaman.
Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya utk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.
Namun, saat ini ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.