Salin Artikel

Klarifikasi Indra Kenz dan Babak Baru Kasus Penipuan Binomo

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan perjudian dan penipuan aplikasi Binomo yang menyeret influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menyatakan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sejumlah korban melaporkan pemilik dan afiliator, atau orang yang ikut mempromosikan aplikasi berkedok binary option itu.

Terkait kasus ini, Indra Kenz pun menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya serta meminta maaf ke pihak yang merasa dirugikan.

Klarifikasi Indra Kenz

Indra menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Pria yang kerap disapa crazy rich Medan itu juga berjanji akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.

Terkait unggahan klarifikasi, Kompas.com sudah mendapat izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa, untuk dikutip. Wardaniman mengatakan bahwa unggahan kliennya adalah fakta.

Dalam kesempatan itu, Indra juga menjelaskan awal mula dirinya aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018.

Indra mengaku mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Kemudian, di tahun 2019 ia mulai membuat konten binary option.

Saat itu, menurutnya, pengikut atau subscriber akun Youtube-nya masih berjumlah 3.000 orang. Namun, jumlah itu meningkat pesat saat ia mulai aktif membuat konten binary option.

“Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengann konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga,” ucapnya.

Pada tahun 2019, pernah mengakui bahwa sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun berikutnya ia menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban aplikasi Binomo Finsensius Mandrofa menghormati hak Indra untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kendati demikian, Finsensius menegaskan proses hukum tetap harus berjalan meski sudah ada permohonan maaf dari Indra.

“Tapi kalau dari aspek hukum permintaan maaf ini kan tidak kemudian meniadakan pertanggungjawaban pidana,” ucap Finsensius.

Indra Kenz mangkir pemeriksaan

Saat kasus Binomo masih dalam tahap penyidikan, polisi sudah mengambil sejumlah keterangan dari pihak korban dan sejumlah saksi, yakni 9 korban, 3 saksi, dan 3 ahli.

Polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor Indra Kenz pada 18 Februari 2022, namun Indra berhalangan hadir.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang berobat ke luar negeri dan baru pulang tanggal 18 Februari 2022.

“Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim,” kata Wardaniman saat dihubungi, Rabu (16/2/2022) siang.

Ia menjelaskan, pengobatan itu sudah dijadwalkan lebih dulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

Meskipun Indra dikabarkan pulang pada 18 Februari 2022, namun ia tidak tetap belum bisa menghadiri pemeriksaan Bareskrim, lantaran harus melakukan karantina kesehatan Covid-19.

“Kita tunggu jadwal ulang dari penyidik saja,” ucap Wardaniman.

Polisi kemudian kembali memanggil Indra Kenz untuk diperiksa pada 25 Februari 2022.

Indra dipanggil masih dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Binomo.

“Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 februari 2022,” ujar Ramdahan dalam konferensi pers, Jumat.

Dugaan kerugian 3,8 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang dilakukan pada Kamis (10/2/2022), kerugian kasus Binomo diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menambahkan, aplikasi itu pernah menjanjikan keuntungan tinggi bagi orang untuk bergabung di aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal.

Sementara itu, para afliator juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan dalam akun media sosial.

Indra Kenz dan afiliator lain juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Kemudian, Indra dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/19/06300031/klarifikasi-indra-kenz-dan-babak-baru-kasus-penipuan-binomo

Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke