Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan 5 Bulan UU Ibu Kota Negara: Dari Rancangan hingga Resmi Diteken Jokowi

Kompas.com - 18/02/2022, 11:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin dekat.

Terbaru, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU Nomor 3 Tahun 2022 itu diteken Presiden pada 15 Februari 2022.

"Iya (sudah ditandatangani Presiden). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara

Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diungkap oleh Jokowi sejak 2019 lalu.

Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Jumat (16/8/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, proses pembentukan UU IKN baru dimulai akhir 2021. Perjalanan UU tersebut dari awal hingga akhirnya resmi diteken Presiden pun terbilang sebentar.

Hanya butuh sekitar 5 bulan untuk membentuk peraturan pemindahan ibu kota tersebut. Berikut perjalanannya.

1. Surpres dikirim

Proses pembentukan UU IKN ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang rancangan undang-undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.

Baca juga: Menteri LHK: Arahan Presiden, Pembangunan IKN Diupayakan Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan

Surpres beserta draf RUU IKN itu diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"(RUU IKN) telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Menteri Suharso kala itu.

2. Bentuk pansus

Sekitar 2 bulan setelah menerima surpres dan draf RUU, DPR menetapkan panitia khusus (Pansus) RUU IKN pada 7 Desember 2021. Pansus RUU IKN terdiri dari 56 anggota, termasuk 6 orang pimpinan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pansus tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021, sebab pembahasan RUU IKN lintas sektor dan komisi.

Baca juga: Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia di Istana, Bahas Pandemi, IKN, hingga G20

Adapun susunan pansus terdiri dari 12 orang Fraksi PDIP, 8 orang Fraksi Golkar, dan 8 orang Fraksi Gerindra. Lalu, 6 orang dari Fraksi Nasdem, 6 dari PKB, 5 dari Demokrat, 5 dari PKS, 4 dari PAN, dan 2 orang dari Fraksi PPP.

3. Studi banding ke Kazakhstan

Pada 3 Januari 2022, 5 anggota Pansus RUU IKN melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan bersama Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kunker itu dalam rangka studi banding lantaran Kazakhstan juga pernah memindahkan ibu kota negaranya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com