JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) harus direspons dengan argumentasi yang baik nantinya.
Menurut dia, selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain, proses pembahasan aturan turunan terus berlanjut.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Libatkan Publik Rumuskan Turunan UU IKN
Faldo menjelaskan, dalam hal ini pemerintah tancap gas mempercepat proses penyusunan aturan turunan.
Namun, pihaknya tetap menghargai semua aspirasi masyarakat.
"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," lanjutnya.
Faldo menambahkan, yang akan dibangun pemerintah di IKN bukan hanya kota.
Namun, juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan.
Baca juga: Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dkk Gugat UU IKN ke MK
Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) megajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada Rabu (2/2/2022).
Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com.
Baca juga: UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Setelah Diteken, Bisa Lanjut Dibahas Turunannya
Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.
Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.