Setidaknya, ada 9 aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam 2 bulan mendatang.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy Tututoong saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Adapun aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Keputusan Presiden (Keppres). Berikut rinciannya:
1. Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
2. Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);
Baca juga: Panglima TNI Sebut Butuh 50.000 Prajurit untuk Kodam hingga Lanud Baru di IKN
3. Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);
4. PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
5. PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);
7. Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
8. Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);
Baca juga: Adik Prabowo Ogah Jual Lahan Hutan Miliknya di Kaltim untuk Proyek IKN Nusantara
9. Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
Wandy sebelumnya sempat menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru. Ia mengeklaim, perumusan UU tersebut sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.
Oleh karenanya, ia menilai, saat ini yang terpenting ialah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam proyek pemindahan ibu kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.