JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Hal tersebut dikonfirmasi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
"Iya (sudah ditandatangani). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com.
Selain itu, dirinya juga mengonfirmasi bahwa Ibu Kota Negara akan bernama Nusantara.
"Iya Nusantara. Kan sudah ada dalam UU-nya," lanjutnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada salinan resmi dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai
Pada laman resmi Sekretariat Negara pun belum diunggah salinan UU IKN tersebut.
Struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara
Sebagaimana diketahui, Kota Nusantara sebagai wilayah khusus administrasi IKN akan dipimpin oleh seorang kepala badan otorita.
Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan sejumlah nama yang disebut-sebut akan mengisi posisi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Nama-nama yang disebut antara lain Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, seperti apa rincian struktur Badan Otorita belum pernah disampaikan pemerintah.
Kompas.com mendapatkan informasi perihal bocoran struktur Badan Otorita IKN.
Baca juga: Gus Yahya: NU Ingin Ikut Serta Merancang Desain Sosial IKN
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (17/2/2022), berikut rincian struktur tersebut:
1. Kepala Badan Otorita
Berdasarkan keterangan sumber Kompas.com, nantinya posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
2. Ada dewan pengarah
Selain itu, ada pula Dewan Pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN.