Kegiatan tersebut seketika menuai kritik. DPR dinilai gagal memberikan contoh yang baik kepada publik lantaran melakukan kunjungan ke luar negeri di tengah tingginya penyebaran virus corona varian Omicron.
Namun demikian, DPR mengeklaim, kunjungan itu sudah direncanakan sejak lama. DPR sendiri hanya ikut rombongan Bappenas.
Baca juga: Tenaga Ahli KSP Sebut Petisi Tolak Pemindahan IKN Dipertimbangkan
"Ini kan sudah direncanakan pada waktu rapat pansus, dan ini kita kan ikut Bappenas, bersama Bappenas. Kalau misalnya pergi sendiri-sendiri tidak efektif, nah ini kan juga supaya efisien. Berapa lamanya, saya pikir enggak lama itu," ujar Sufmi Dasco.
Dimulai Senin (17/1/2022) pagi, Pansus RUU IKN menggelar rapat membahas RUU ibu kota negara baru.
Rapat baru berakhir Selasa (18/1/2022) dini hari dan menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, fraksinya mengambil sikap tersebut karena menilai masih ada sejumlah persoalan dalam substansi RUU IKN antara lain soal pendanaan pemindahan ibu kota negara.
"Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar Suryadi kala itu.
Sebelumnya, Pansus IKN juga telah beberapa kali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU Ibu Kota Negara, misalnya mengenai konsep otorita IKN, hingga dipilihnya nama "Nusantara".
Meski terdapat penolakan dalam rapat tersebut, proses tetap berlanjut. RUU IKN resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (18/1/2022) siang.
Baca juga: Azyumardi Azra Khawatir IKN Nusantara Jadi Warisan Buruk Jokowi Seperti Proyek Mangkrak Era SBY
Ketuk palu pengesahan RUU itu berjalan lancar karena semua anggota dewan yang hadir dalam rapat menyetujuinya.
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Kini, UU IKN telah resmi ditandatangani Presiden. Pemerintah pun saat ini terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU tersebut.
Baca juga: Ini 45 Tokoh Nasional yang Tolak IKN Nusantara, Ada Eks Ketua KPK hingga Guru Besar UI