Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan 5 Bulan UU Ibu Kota Negara: Dari Rancangan hingga Resmi Diteken Jokowi

Kompas.com - 18/02/2022, 11:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin dekat.

Terbaru, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU Nomor 3 Tahun 2022 itu diteken Presiden pada 15 Februari 2022.

"Iya (sudah ditandatangani Presiden). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara

Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diungkap oleh Jokowi sejak 2019 lalu.

Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Jumat (16/8/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, proses pembentukan UU IKN baru dimulai akhir 2021. Perjalanan UU tersebut dari awal hingga akhirnya resmi diteken Presiden pun terbilang sebentar.

Hanya butuh sekitar 5 bulan untuk membentuk peraturan pemindahan ibu kota tersebut. Berikut perjalanannya.

1. Surpres dikirim

Proses pembentukan UU IKN ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang rancangan undang-undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.

Baca juga: Menteri LHK: Arahan Presiden, Pembangunan IKN Diupayakan Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan

Surpres beserta draf RUU IKN itu diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"(RUU IKN) telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Menteri Suharso kala itu.

2. Bentuk pansus

Sekitar 2 bulan setelah menerima surpres dan draf RUU, DPR menetapkan panitia khusus (Pansus) RUU IKN pada 7 Desember 2021. Pansus RUU IKN terdiri dari 56 anggota, termasuk 6 orang pimpinan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pansus tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021, sebab pembahasan RUU IKN lintas sektor dan komisi.

Baca juga: Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia di Istana, Bahas Pandemi, IKN, hingga G20

Adapun susunan pansus terdiri dari 12 orang Fraksi PDIP, 8 orang Fraksi Golkar, dan 8 orang Fraksi Gerindra. Lalu, 6 orang dari Fraksi Nasdem, 6 dari PKB, 5 dari Demokrat, 5 dari PKS, 4 dari PAN, dan 2 orang dari Fraksi PPP.

3. Studi banding ke Kazakhstan

Pada 3 Januari 2022, 5 anggota Pansus RUU IKN melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan bersama Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kunker itu dalam rangka studi banding lantaran Kazakhstan juga pernah memindahkan ibu kota negaranya.

Kegiatan tersebut seketika menuai kritik. DPR dinilai gagal memberikan contoh yang baik kepada publik lantaran melakukan kunjungan ke luar negeri di tengah tingginya penyebaran virus corona varian Omicron.

Namun demikian, DPR mengeklaim, kunjungan itu sudah direncanakan sejak lama. DPR sendiri hanya ikut rombongan Bappenas.

Baca juga: Tenaga Ahli KSP Sebut Petisi Tolak Pemindahan IKN Dipertimbangkan

"Ini kan sudah direncanakan pada waktu rapat pansus, dan ini kita kan ikut Bappenas, bersama Bappenas. Kalau misalnya pergi sendiri-sendiri tidak efektif, nah ini kan juga supaya efisien. Berapa lamanya, saya pikir enggak lama itu," ujar Sufmi Dasco.

4. Rapat hingga dini hari

Dimulai Senin (17/1/2022) pagi, Pansus RUU IKN menggelar rapat membahas RUU ibu kota negara baru.

Rapat baru berakhir Selasa (18/1/2022) dini hari dan menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, fraksinya mengambil sikap tersebut karena menilai masih ada sejumlah persoalan dalam substansi RUU IKN antara lain soal pendanaan pemindahan ibu kota negara.

"Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar Suryadi kala itu.

Sebelumnya, Pansus IKN juga telah beberapa kali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU Ibu Kota Negara, misalnya mengenai konsep otorita IKN, hingga dipilihnya nama "Nusantara".

5. Disahkan jadi UU

Meski terdapat penolakan dalam rapat tersebut, proses tetap berlanjut. RUU IKN resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (18/1/2022) siang.

Baca juga: Azyumardi Azra Khawatir IKN Nusantara Jadi Warisan Buruk Jokowi Seperti Proyek Mangkrak Era SBY

Ketuk palu pengesahan RUU itu berjalan lancar karena semua anggota dewan yang hadir dalam rapat menyetujuinya.

"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.

"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.

UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

6. Bentuk aturan turunan

Kini, UU IKN telah resmi ditandatangani Presiden. Pemerintah pun saat ini terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU tersebut.

Baca juga: Ini 45 Tokoh Nasional yang Tolak IKN Nusantara, Ada Eks Ketua KPK hingga Guru Besar UI

Setidaknya, ada 9 aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam 2 bulan mendatang.

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy Tututoong saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Adapun aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Keputusan Presiden (Keppres). Berikut rinciannya:

1. Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

2. Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

Baca juga: Panglima TNI Sebut Butuh 50.000 Prajurit untuk Kodam hingga Lanud Baru di IKN

3. Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

4. PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan (Pasal 35 UU IKN);
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);

5. PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);

7. Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

8. Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);

Baca juga: Adik Prabowo Ogah Jual Lahan Hutan Miliknya di Kaltim untuk Proyek IKN Nusantara

9. Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

Wandy sebelumnya sempat menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru. Ia mengeklaim, perumusan UU tersebut sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.

Oleh karenanya, ia menilai, saat ini yang terpenting ialah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam proyek pemindahan ibu kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com