JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin dekat.
Terbaru, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU Nomor 3 Tahun 2022 itu diteken Presiden pada 15 Februari 2022.
"Iya (sudah ditandatangani Presiden). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diungkap oleh Jokowi sejak 2019 lalu.
Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Jumat (16/8/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, proses pembentukan UU IKN baru dimulai akhir 2021. Perjalanan UU tersebut dari awal hingga akhirnya resmi diteken Presiden pun terbilang sebentar.
Hanya butuh sekitar 5 bulan untuk membentuk peraturan pemindahan ibu kota tersebut. Berikut perjalanannya.
1. Surpres dikirim
Proses pembentukan UU IKN ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang rancangan undang-undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.
Surpres beserta draf RUU IKN itu diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"(RUU IKN) telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Menteri Suharso kala itu.
2. Bentuk pansus
Sekitar 2 bulan setelah menerima surpres dan draf RUU, DPR menetapkan panitia khusus (Pansus) RUU IKN pada 7 Desember 2021. Pansus RUU IKN terdiri dari 56 anggota, termasuk 6 orang pimpinan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pansus tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021, sebab pembahasan RUU IKN lintas sektor dan komisi.
Adapun susunan pansus terdiri dari 12 orang Fraksi PDIP, 8 orang Fraksi Golkar, dan 8 orang Fraksi Gerindra. Lalu, 6 orang dari Fraksi Nasdem, 6 dari PKB, 5 dari Demokrat, 5 dari PKS, 4 dari PAN, dan 2 orang dari Fraksi PPP.
3. Studi banding ke Kazakhstan
Pada 3 Januari 2022, 5 anggota Pansus RUU IKN melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan bersama Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kunker itu dalam rangka studi banding lantaran Kazakhstan juga pernah memindahkan ibu kota negaranya.
Kegiatan tersebut seketika menuai kritik. DPR dinilai gagal memberikan contoh yang baik kepada publik lantaran melakukan kunjungan ke luar negeri di tengah tingginya penyebaran virus corona varian Omicron.
Namun demikian, DPR mengeklaim, kunjungan itu sudah direncanakan sejak lama. DPR sendiri hanya ikut rombongan Bappenas.
"Ini kan sudah direncanakan pada waktu rapat pansus, dan ini kita kan ikut Bappenas, bersama Bappenas. Kalau misalnya pergi sendiri-sendiri tidak efektif, nah ini kan juga supaya efisien. Berapa lamanya, saya pikir enggak lama itu," ujar Sufmi Dasco.
4. Rapat hingga dini hari
Dimulai Senin (17/1/2022) pagi, Pansus RUU IKN menggelar rapat membahas RUU ibu kota negara baru.
Rapat baru berakhir Selasa (18/1/2022) dini hari dan menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, fraksinya mengambil sikap tersebut karena menilai masih ada sejumlah persoalan dalam substansi RUU IKN antara lain soal pendanaan pemindahan ibu kota negara.
"Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar Suryadi kala itu.
Sebelumnya, Pansus IKN juga telah beberapa kali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU Ibu Kota Negara, misalnya mengenai konsep otorita IKN, hingga dipilihnya nama "Nusantara".
5. Disahkan jadi UU
Meski terdapat penolakan dalam rapat tersebut, proses tetap berlanjut. RUU IKN resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (18/1/2022) siang.
Ketuk palu pengesahan RUU itu berjalan lancar karena semua anggota dewan yang hadir dalam rapat menyetujuinya.
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
6. Bentuk aturan turunan
Kini, UU IKN telah resmi ditandatangani Presiden. Pemerintah pun saat ini terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU tersebut.
Setidaknya, ada 9 aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam 2 bulan mendatang.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy Tututoong saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Adapun aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Keputusan Presiden (Keppres). Berikut rinciannya:
1. Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
2. Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);
3. Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);
4. PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
5. PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);
7. Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
8. Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);
9. Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
Wandy sebelumnya sempat menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru. Ia mengeklaim, perumusan UU tersebut sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.
Oleh karenanya, ia menilai, saat ini yang terpenting ialah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam proyek pemindahan ibu kota.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/11500361/perjalanan-5-bulan-uu-ibu-kota-negara-dari-rancangan-hingga-resmi-diteken