JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim ketua Muhammad Damis dan dua hakim anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara pada Azis.
Selain itu ia pun dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Karena tindak pidananya dilakukan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang dipilih oleh rakyat, majelis hakim pun mencabut hak politik Azis.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun Azis menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin Selama 4 Tahun
Ia disebut hakim memberi suap senilai Rp 3,6 miliar dengan Aliza Gunado pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap itu dinilai untuk mengurus agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Aliza merupakan salah satu Kader Partai Golkar yang disebut menjadi orang kepercayaan Azis ketika mengurus penentuan DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan Azis, Aliza menampik bahwa dirinya menerima commitment fee dari anak buah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.
Namun karena kesaksiannya berbeda dengan tiga anak buah Mustofa yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan, majelis hakim memerintahkan agar kesaksian Aliza dikonfrontasi dalam persidangan 3 Januari 2022.
Bahkan Taufik mengaku memberi uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui Aliza dan Edi Sujarwo.
Saat dikonfrontasi dengan tiga saksi lain, Aliza kekeh tak menerima apapun dan tidak mengenali ketiga anak buah Musfofa itu.
“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata Damis.
Keterangan Aliza dinilai majelis hakim sebagai upaya menutupi keterlibatannya atas dugaan kasus korupsi di Lampung Tengah.
“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut dia.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Azis terlalu rendah.
Dalam pandangan Zaenur vonis rendah itu menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukun dalam menangani kasus korupsi.
Ia menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sejak awal tidak menuntut Azis dengan pidana maksimal sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Padahal dalam pasal tersebut mengatur ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jaksa hanya menuntut Azis dengan 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Baca juga: KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin
Zaenur menyampaikan tindakan suap Azis pada Robin memiliki dampak kerugian besar untuk KPK.
“Ini merugikan KPK karena juga merusak citra KPK sebagai lembaga anti korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat pada KPK serta pada upaya pemberantasan korupsi secara umum,” jelasnya.
Semestinya, lanjut Zaenur, majelis hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan.
“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” pungkas dia.
Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Dinilai Wujud Ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Tangani Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.