JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Mestinya sidang berlangsung Senin (14/2/2022) awal pekan, namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir tertular Covid-19.
Menurut rencana, sidang vonis Azis akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diberikan.
“Tentunya kami berharap dapat diputus sebagaimana tuntutan kami,” sebut Lie dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Majelis Hakim Nyatakan Azis Syamsuddin Bersalah
Dalam pandangannya, jaksa telah mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang terbukti dalam persidangan.
“Karena menurut keyakinan kami, kami telah berupaya mengajukan tuntutan sesuai fakta sebenarnya. Semoga hakim memutus seadil-adilnya,” ucap dia.
Sebelumnya Azis dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa.
Jaksa menilai Azis terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak berhenti disitu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.
Dugaan keterlibatan Azis
Terdapat serangkaian dugaan keterlibatan Azis dalam perkara ini.
Jaksa menduga politikus Partai Golkar itu memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.