JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 4 tahun.
Pidana itu dijatuhkan karena Azis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sebut hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun pada Azis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Damis.
Azis juga divonis untuk membayar pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyebut Azis terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan
Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Adapun vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.
Hal-hal yang memberatkan adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan serta tak mengakui perbuatannya.
“Merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tutur hakim anggota Fahzal Hendri.
Sementara itu hal yang meringankan adalah Azis belum pernah diadili sebelumnya dan punya tanggungan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.