Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin Selama 4 Tahun

Kompas.com - 17/02/2022, 12:28 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 4 tahun.

Pidana itu dijatuhkan karena Azis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sebut hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun pada Azis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Damis.

Azis juga divonis untuk membayar pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyebut Azis terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan

Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Adapun vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.

Hal-hal yang memberatkan adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan serta tak mengakui perbuatannya.

“Merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tutur hakim anggota Fahzal Hendri.

Sementara itu hal yang meringankan adalah Azis belum pernah diadili sebelumnya dan punya tanggungan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com