Perusahaan harus betul-betul melaporkan upah masing-masing pekerja/buruh. Sebab Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah senilai Rp 5 juta.
Jika upah melebihi batas upah seperti yang ditentukan itu, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sesuai batas atas upah tersebut. Besaran iuran dan batas upah nantinya akan dievaluasi berkala setiap duta tahun.
"Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja -yvaktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," keterangan Pasal 19 dalam PP Nomor 37 tahun 2021.
Selain memenuhi ketentuan mengalami PHK, peserta yang berhak mendapat manfaat JKP juga harus bersedia untuk kembali bekerja.
Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP
Satu lagi syarat agar pekerja yang mengalami PHK memperoleh JKP adalah terkait dengan kedisplinan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat (3).
Isinya adalah: Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
Baca juga: Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dicabut, Tak Sejalan dengan Semangat Pemulihan Ekonomi Nasional
Aturan mengenai kriteria untuk bisa menerima manfaat JKP, ada dalam pasal 19 dan 20. Ini juga termasuk dengan klaim uang tunai.
Berikut ketentuannya:
Pasal 20
( 1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 21
( 1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut: