Selain itu, pekerja/buruh yang menjadi peserta JKP harus diikutsertakan juga pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKK, JHT, JP (jaminan pensiun), dan JKm.
"Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurangkurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2b).
Aturan tersebut berarti mewajibkan pengusaha UMKM untuk mendaftarkan pegawainya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja/buruh terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program Jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 8 disebutkan, Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu tempat, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha atau perusahaan.
Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK
Aturan soal metode pembayaran JKP terkmaktub dalam Pasal 11 dan 12, termasuk bagian yang harus dibayarkan oleh Pemerintah. Bunyinya sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan.
(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKm.
Adapun ketentuan soal rekomposisi dari iuran program JKK dan JKm yang digunakan untuk iuran JKP, yaitu:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0, 14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0, 10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan,sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.