Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 06:45 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disodorkan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini membuat pekerja atau buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Aturan mengenai JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program tersebut sudah mulai berjalan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 terbit. Bahkan klaim JKP sudah efektif berlaku per awal bulan ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP Nomor 37 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja," demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 37 tahun 2021.

JKP disebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Di PP ini juga disebutkan bahwa sumber dana JKP dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,46% dari upah dan Sumber pendanaan JKP.

Sumber pendaan JKP yang dimaksud itu merupakan rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Dalam pasal 2 PP ini, Pengusaha atau perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.

PP Nomor 37 Tahun 2021 juga mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta proram JKP. Aturan tersebut ada pada Pasal 4.

Bunyinya adalah:

Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia
  • belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  • mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha

Selain itu, pekerja/buruh yang menjadi peserta JKP harus diikutsertakan juga pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKK, JHT, JP (jaminan pensiun), dan JKm.

"Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurangkurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2b).

Aturan tersebut berarti mewajibkan pengusaha UMKM untuk mendaftarkan pegawainya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja/buruh terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program Jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 8 disebutkan, Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu tempat, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha atau perusahaan.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Pembayaran iuran JKP

Aturan soal metode pembayaran JKP terkmaktub dalam Pasal 11 dan 12, termasuk bagian yang harus dibayarkan oleh Pemerintah. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam  persen) dari Upah sebulan.
(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKm.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

Adapun ketentuan soal rekomposisi dari iuran program JKK dan JKm yang digunakan untuk iuran JKP, yaitu:

a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0, 14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:

  • tingkat risiko sangat rendah sebesar 0, 10%nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
  • tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
  • tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
  • tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
  • tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah
  • sebulan;

b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0, 10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan,sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.

Perusahaan harus betul-betul melaporkan upah masing-masing pekerja/buruh. Sebab Upah  yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah senilai Rp 5 juta.

Jika upah melebihi batas upah seperti yang ditentukan itu, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sesuai batas atas upah tersebut. Besaran iuran dan batas upah nantinya akan dievaluasi berkala setiap duta tahun.

"Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja -yvaktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," keterangan Pasal 19 dalam PP Nomor 37 tahun 2021.

Selain memenuhi ketentuan mengalami PHK, peserta yang berhak mendapat manfaat JKP juga harus bersedia untuk kembali bekerja.

Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP

Satu lagi syarat agar pekerja yang mengalami PHK memperoleh JKP adalah terkait dengan kedisplinan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat (3).

Isinya adalah: Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

Baca juga: Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dicabut, Tak Sejalan dengan Semangat Pemulihan Ekonomi Nasional

Kriteria dapatkan manfaat JKP

Aturan mengenai kriteria untuk bisa menerima manfaat JKP, ada dalam pasal 19 dan 20. Ini juga termasuk dengan klaim uang tunai.

Berikut ketentuannya:

Pasal 20
( 1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:

  • a. mengundurkan diri;
  • b. cacat total tetap;
  • c. pensiun; atau
  • d. meninggal dunia.

(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 21
( 1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan  ketentuan sebagai berikut:

  • a. sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
  • b. sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Kemudian dalam Pasal 22 dijelaskan jika besaran upah yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai dengan upah yang sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh yang di-PHK, maka perusahaan wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh sekaligus.

Selain uang tunai, pekerja/buruh yang terkena PHK akan mendapat akses informasi pasar kerja lewat layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sementara itu manfaat pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di-PHK diberikan dengan berbasis kompetensi, bisa secara daring atapun luring.

"Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan," terang Pasal 31.

Baca juga: Pemerintah Harus Berikan JKP jika Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon Penuh

Maksimal 3 kali dapatkan JKP

Sesuai Pasal 35, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak tiga kali selama masa usia kerja.

Ketentuannya adalah:

  • manfaat JKP pertama, diajukan oleh Peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan  kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
  • manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
  • manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Sesuai Pasal 40 PP Nomor 37 tahun 2021, hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadinya PHK.

Selain itu, pekerja/buruh yang di-PHK tidak bisa memperoleh manfaat JKP apabila telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com